Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kaltim Segera Beroperasi

kukuh_ariwibowo

11 years ago

post-19
post-19

Gubernur Kaltim menginginkan pusat rehabilitasi ketergantungan Narkoba di Kaltim cepat operasional. Masalahnya, penanganan korban kasus Narkoba masih ditampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersama penyandang kasus lainnya, padahal upaya penyembuhannya butuh rehabilitasi khusus.

"Sejauh ini setiap saya kunjungan kerja ke daerah, dan mengunjungi Lapas selalu penghuninya pengguna Narkoba. Ke depan diharapkan tidak ada lagi seperti itu jika pusat rehablitasi Narkoba di Kaltim segera operasioanl," kata ungkap Gubernur melalui Asisten II Setprov Kaltim, HM Sa'bani, saat menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar beserta rombongan ke Pemprov Kaltim di Samarinda, Kamis (4/7).

Pertemuan ini dihadiri jajaran pejabat di lingkup Kaltim, Kapala BNNP Kaltim, Kombes Pol Maridup Samosir Pakpahan dan jajarannya, Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Dicky Atotoy, Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Prapto Santoso.

Menurut Gubernur, percepatan operasioanal pusat rehablitasi ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Terlebih informasi Kepala BNN menyebutkan upaya penanggulangannya harus dengan paradigma baru, yakni memutus rantai peredarannya, dan menyembuhkannya melalui rehablitasi.

Kaltim punya prestasi yang buruk dalam hal penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Kaltim menduduki peringkat tiga nasional setelah DKI dan Kepri dengan prevalensi 3,1 persen atau sekitar 77.884 orang dari 4 juta pengguna se Indonesia, "Angka 77.884 orang itu baru yang teridentifikasi. Belum lagi yang tidak teridentifikasi. Karenanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat menghawatirkan yang butuh tindakan penaggulangan tepat dan terpadu melalui lintas sektor terkait," katanya.

Gubernur juga berharap kunjungan kerja dapat menumbuhkan langkah menurunkan prestasi buruk Kaltim secara progresif. "Jika tidak secara progresif, paling tidak bertahap. Yang jelas, harus ada upaya nyata untuk menurunkan peringkat tersebut," tambahnya.

Komjen Pol Anang Iskandar sendiri menyatakan, paradigma baru penyembuhannya adalah menyeimbangkan tindakan hukum bagi pengedar dan produsen dengan upaya rehablitasi. Sebab, perang melawan Narkoba melalui pendekatan hukum sudah mulai ditinggalkan lantaran keberhasilannya mulai diragukan, sehingga coba gunakan paradigma baru upaya penyembuhannya, "Jika pengguna Narkoba yang 4 juta itu sudah nol, maka tidak akan ada yang beli Narkoba. Pada saat itu produsen dan pengedar Narkoba akan terjerembab lantaran sudah tidak ada yang membeli," katanya.

Secara teknis, menurut Anang, peraturan perundang-undangan terkait tindakan dapat dilakukan dengan dua penanganan. Yakni melalui tangkap paksa pengguna bekerjasama dengan aparat keamanan untuk kemudian menjalani hukuman rehabilitasi, dan secara sadar melapor ke layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditetapkan di masing-masing daerah, "Tangkap tetap semangat, tapi rehabilitasi juga sama semangatnya," sebutnya seraya berharap ke depan agar tempat rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna ada di setiap instansi untuk penaggulangan pekerja yang terjerumus menjadi pengguna Narkoba. "Jangan sampai sudah jadi korban, harus menerima hukuman dari instansinya karena menjadi pengguna. Tindakan seharusnya menyembuhkan, bukan dipecat," serunya.

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Dicky Atotoy pun sepakat bersinergi antarinstitusi melaksanakan paradigma baru. "Jika hanya melalui pendekatan hukum bisa bertambah. Saya sependapat dengan tindakan menyembuhkan pengguna. Tapi tetap mengejar produsen dan pengedarnya," katanya seraya menyebut Polri sejauh ini masih melakukan pendekatan hukum.

Menurut dia, pendekatan hukum selama ini belum optimal. Semakin banyak ditangkap, tapi tidak mengurangi pengguna Narkoba. Di Kaltim, setiap tahun terus mengalami peningkatan, dan kenaikannya sekitar 800 pelaku. "Sekarang sudah 1.100 an lebih kenaikannya. Karenanya kita sepakat bersinergi melakukan pendekatan dengan paradigma baru dimaksud," ujarnya. (pas)

 

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.