BNNK Karo Gandeng Kementerian Agama Karo Jadi Agen Anti Narkoba

kukuh_ariwibowo

10 years ago

post-19
post-19
post-19
post-19
post-19
post-19

Kejahatan narkoba adalah masalah serius yang mengancam setiap orang pada setiap saat. Maka, dalam mengemban misi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), BNNK Karo dalam usianya yang masih sangat muda sedang bergegas menggandeng seluruh pihak termasuk instansi pemerintah maupun swasta menjadi kader anti narkoba.

Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan dalam kegiatan advokasi implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi  Nasional P4GN  di lingkungan Kementerian Agama Kab. Karo Senin (7/7) mengemukakan mengenai kondisi Tanah Karo yang sudah tidak aman akan bahaya narkoba, mengajak Kemenag Karo  turut serta  bersinergi bersama BNNK Karo sebagai Agen Anti Narkoba. Menurut Adlin, sinergi tersebut dapat dimulai dengan menjadi agen anti narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar dan juga menambahkan di lain waktu sinergi dapat juga dilakukan dalam bentuk sebuah kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan terkait P4GN. Dalam acara yang dihadiri sekitar 30 orang pegawai Kemenag, Kepala Kemenag Karo Dr. H. Dur Brutu, MA  menyambut baik keberadaan BNNK Karo dan mendukung tugas P4GN serta siap bekerja sama dalam pembinaan keagamaan bila diperlukan. Kegiatan advokasi  dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN yang dilakukan oleh Sumar Sembiring  (penyuluh non PNS) mengenai narkoba dan bahayanya serta penjelasan mengenai rehabilitasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Karo dr. Rosie Erythrina Br Pinem.

Dalam sesi diskusi, peserta juga mengemukakan keprihatinan mereka mengenai status pecandu yang lebih sering dipidana daripada direhabilitasi.  Menanggapi pernyataan tersebut  Kepala BNNK Karo lebih menekankan pentingnya pelaporan pecandu narkoba ke BNNK Karo untuk mendapat perlindungan. Peserta juga mengemukakan ternyata selama ini masih ada informasi yang belum tepat mengenai narkoba dimana persepsi di sebagian masyarakat tentang narkoba sebagai narkotika dan obat lainnya dimana penjelasan mengenai obat lainnya ini tidak jelas dan dikhawatirkan dapat salah pengertian dari masyarakat sehingga disalahgunakan. Padahal narkoba sesungguhnya tidak hanya menyangkut narkotika, tetapi juga terkait psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. Oleh karena itu, para audiens berharap  kegiatan sosialisasi P4GN ini semakin gencar dilaksanakan mengingat bahayanya dan situasi Tanah Karo yang rawan kejahatan narkoba serta menyarankan pelaksanaan tes urine terhadap pegawai bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan ada pemberian sanksi bagi yang terindikasi memakai narkoba. Naman keterbatasan anggara  BNNK Karo , tes urine terbatas hanya untuk 25 orang saja untuk kalangan pekerja.

Untuk selanjutnya, BNNK Karo berharap dapat lebih banyak melakukan advokasi ke seluruh instansi pemerintah/swasta yang ada di Kabupaten Karo yang sangat penting dalam mencapai tujuan P4GN mengingat BNNK Karo termasuk perpanjangan tangan BNN yang baru terbentuk di Kabupaten Karo sejak September 2013 (BNNK Karo). 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.