PRESS RELEASE BNN MUSNAHKAN 6,5 KG SABU JAKARTA, 2 SEPTEMBER 2014

kukuh_ariwibowo

10 years ago

post-19
post-19

Jakarta, Selasa (2/9) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka Alex (38) dan Nico (38). Dari kedua tersangka, petugas menyita 6.566,9 gram sabu dan menyisihkan sebanyak 35 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 6.531,9 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Alex pada 14 Agustus 2014, di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara. Alex tertangkap tangan membawa 6.566,9 gram sabu yang dikemas menjadi 14 bungkus dan disembunyikan dalam 14 buah tas ransel.

Menurut pengakuan Alex, ia diperintahkan oleh seorang laki-laki bernama Nico yang berada di Cianjur untuk mengambil paket sabu yang diduga kuat berasal dari Tiongkok tersebut. Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Alex yang saat itu sedang membutuhkan pekerjaan kemudian ditawari Nico untuk mengambil paket berisi Narkoba di Surabaya. Dari pekerjaan ini, Alex dijanjikan upah sebesar                      Rp 10.000.000. Sebesar Rp 5.000.000 telah diberikan Nico kepada Alex untuk biaya perjalanan ke Surabaya dan sisanya akan diberikan setelah berhasil membawa paket.

Berdasarkan keterangan Alex, petugas kemudian mengamankan Nico pada 15 Agustus 2014,     di  Kp. Cijujung Tengah No. 39 RT. 03/RW. 06, Desa Bobojong, Cianjur. Kepada petugas, Nico mengaku diperintah oleh seorang Napi untuk mengambil paket sabu tersebut.

Nico sendiri merupakan residivis atas kasus kepemilikan 90 gram putaw dengan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Namun ia dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2012 setelah menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi selama delapan tahun.

 

Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.