Tabrak Petugas, Anggota Sindikat Dihadiahi Timah Panas

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Petugas Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka  WW al KK (43) dan Lay (35), di TKP Jl. Salam 1 kelurahan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, dengan total barang bukti sabu seberat 2.832,76 gram, happy five sejumlah 2700 butir, senjata tajam jenis pisau panjang, senpi jenis FN 45 dengan 5 butir peluru tajam, peralatan komunikasi, sabu sisa pakai dan 2 buah mobil yang digunakan oleh tersangka. Penangkapan ini sempat diwarnai dengan perlawanan dari tersangka sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Berawal dari penyelidikan secara intensif oleh petugas selama beberapa bulan dan dari beberapa jaringan yang sudah terungkap, petugas melakukan pemantauan terhadap transaksi kedua tersangka di wilayah Jakarta Barat tepatnya di Jalan Anggrek Jakarta Barat, pada Rabu (25/3).

Dalam transaksi tersebut, Lay keluar dari mobil Vios yang dikemudikannya sendiri kemudian menyerahkan sebuah kotak kepada tersangka WW yang sedang berada di dalam mobil Brio dan seorang diri di dalam mobil. Tidak lama kemudian setelah transaksi terjadi, petugas BNN dengan mengendarai 2 buah mobil berupaya menghentikan kedua mobil tersebut. Ketika petugas BNN menghadang mobil Vios yang dikemudikan oleh tersangka Lay, ia  tidak melakukan perlawanan berarti sehingga langsung diamankan oleh petugas.

Sedangkan penghadangan terhadap mobil Brio yang dikendarai oleh tersangka WW sempat diwarnai perlawanan oleh tersangka yang mencoba melarikan diri dengan memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi dan bergerak maju - mundur di jalan raya pemukiman warga tersebut.

Upaya melarikan diri tersangka WW dengan mobil Brio telah menabrak 2 mobil petugas, 1 mobil warga dan 2 buah motor warga serta petugas BNN yang sebelumnya telah memberikan 2 kali tembakan peringatan ke atas (ke udara) untuk menghentikan tersangka WW.  Akan tetapi tersangka WW berupaya menabrak petugas dan kemudian petugas melakukan penembakan mengarah ke kaca depan mobil Brio, yang akhirnya peluru tersebut menembus tubuh tersangka WW dan mobil berhenti.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersangka WW, petugas menyita sebuah kotak yang diterima dari tersangka Lay yang berisi sabu ± 1,035 gram dan sebuah pisau panjang. Tersangka WW segera dibawa ke RS. Polri Kramat Jati untuk diobati akan tetapi setibanya di RS tersangka WW meninggal dunia. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap Lay, petugas  menyita sabu seberat 1.797,66 gr dan tablet happy five 2700 butir.  Selanjutnya tersangka Lay dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut seorang petugas BNN mengalami luka robek ditangan sebelah kanan karena mencoba menahan laju mobil tersangka WW.

Petugas BNN juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal WW yaitu di Apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat, dan petugas menemukan sabu sisa pakai beserta senpi berjenis FN kaliber 45.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.