LANGKAH NYATA UNIVERSITAS INDONESIA HADAPI DARURAT NARKOBA

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia terkait kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Aidil Chandra Salim, M. Comm. dan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met., selaku Rektor Universitas Indonesia di Gedung Pusat Administrasi UI, Jumat (22/5).

Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati diantaranya adalah Pelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar, penelitian dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN; Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; Pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi terkait P4GN;Diseminasi informasi dan advokasi terkait P4GN; Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;serta fasilitasi Pelaksanaan tes/uji Narkoba oleh BNN yang digelar pihak Universitas Indonesia di lingkungannya.

Kesepakatan ini nantinya akan menjadi landasan kerjasama antara BNN dengan Universitas Indonesia sebagai salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia. Diharap melalui kerjasama ini akan terjalin sinergitas antara BNN dengan Universitas Indonesia terkait upaya penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

Melalui kerjasama ini, BNN mencoba untuk menularkan paradigma penanganan penyalahguna Narkoba yang humanis baik dari sisi pendidikan, hukum, kesehatan, maupun sosial masyarakat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai bukti keseriusan Universitas Indonesia dalam mendukung upaya P4GN khususnya dibidang pendidikan, pengembangan teknologi dan penelitian segala hal yang berkaitan dengan tren penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

 

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.