PECATAN ANGGOTA POLAIR TERLIBAT PENYELUNDUPAN

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Petugas BNN kembali menahan seorang tersangka berinisial TS als MO (50), yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara.  TS als MO yang berstatus narapidana ini diciduk petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Sebelumnya, kasus yang telah dirilis tanggal 17 Juni 2015 kemarin ini telah menahan dua orang tersangka yang merupakan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.  M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara.  TS als MO dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) ini telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada tahun 2006 karena terbukti mengedarkan sabu. Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M.  Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup (sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup).

Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman :

Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.