HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Sebagai wujud keprihatinan sekaligus kepedulian terhadap ancaman bahaya Narkoba, setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sebuah peringatan yang penting untuk menyadarkan manusia sedunia untuk membangun solidaritas bangsa-bangsa sedunia, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Tak berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan HANI yang pada tahun 2015 mengangkat tema “Let’s Develop Our Lives Our Communities Our Identities Without Drugs” ini kembali diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (26/6).

Peringatan HANI ini merupakan momentum kampanye masif P4GN diseluruh pelosok tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Tanpa Narkoba melalui program penyelamatan penyalah guna Narkoba.

Sebelumnya, BNN telah melaksanakan rangkaian acara Pra HANI, yaitu Pergelaran Seni Budaya bekerja sama dengan Kementerian Sosial pada tanggal 14 April 2015 di Gedung Smesco UKM Jakarta; Pergelaran Seni Budaya bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata pada tanggal 26 April 2015 di Museum Penerangan Taman Mini Indonesia Indah; Pergelaran Seni Kontemporer : Konser Anti Narkoba bersama Group Band Slank yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2015 di Parkir Timur Senayan.

Selain di Jakarta, kegiatan Pra HANI juga telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh BNN Pusat (BNNP) dan BNN Kab/Kota, seperti pagelaran seni budaya dan pameran Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pemutaran film dokumenter, pentas musik, sepeda sehat, jalan sehat, hingga launching kurikulum tahun 2015 berbasis anti Narkoba.

Setelah peringatan HANI pada 26 Juni 2015, rencananya BNN juga akan menyelenggarakan kegiatan Pasca HANI berupa Pergelaran Seni Kontemporer dan Halal Bihalal Akbar bersama H. Rhoma Irama bertajuk “Nada dan Dakwah Anti Narkoba”, pada 23 Juli 2015; Pergelaran Seni Budaya dan Dialog Interaktif bekerja sama dengan Dharma Wanita Pusat; serta Pergelaran Seni Kontemporer kerja sama BNN dengan Radio Prambors pada Agustus 2015.

 

Indonesia Darurat Narkoba

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap Narkoba bersifat lintas negara (transnational) dan terorganisir (organized) sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.

Situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia saat ini sudah berada pada level Darurat. Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014, menunjukkan angka prevalensi penyalah guna Narkoba secara nasional adalah 2,18% dari jumlah penduduk Indonesia berusia 10 – 59 tahun atau sekitar 4 juta jiwa. Apabila seluruh komponen bangsa tidak melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang komprehensif, diprediksi jumlah penyalah guna Narkoba akan meningkat menjadi 5 juta jiwa di tahun 2020.

Dari segi ekonomi, estimasi kerugian biaya ekonomi akibat Narkoba diperkirakan sekitar Rp 63,1 triliun di tahun 2014. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun 2008, atau naik sekitar 31% dibandingkan tahun 2011. Diperkirakan sebesar Rp 56,1 triliun untuk kerugian biaya pribadi (private) dan Rp 6,9 triliun untuk kerugian biaya sosial. Pada biaya private, sekitar 76% digunakan untuk biaya konsumsi Narkoba, sedangkan pada biaya sosial, sekitar 78% merupakan kerugian biaya akibat kematian karena Narkoba. Angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba sendiri mencapai 12.044 orang per tahunnya.

Kondisi darurat Narkoba tersebut memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara komprehensif melalui sebuah gerakan yang dinilai paling ideal dalam upaya menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba. Gerakan tersebut adalah “Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”. Melalui gerakan penyelamatan penyalah guna Narkoba ini, diharapkan angka prevalensi akan turun dari 4 juta jiwa menjadi 3,7 juta jiwa di tahun 2020.

Gerakan Rehabilitasi Masif

Guna menyukseskan gerakan rehabilitasi masif yang menjadi target nasional pada tahun ini, BNN telah menggandeng seluruh kementerian dan lembaga terkait serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama merangkul pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi agar lepas dari belenggu Narkoba. Sistem dan kebijakan terkait pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba secara bertahap juga terus disempurnakan. Tidak hanya itu, berbagai macam bentuk sosialisasi juga terus dilakukan, dengan harapan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mengubah paradigma bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba bukan pelaku kriminal yang pantas diganjar hukuman penjara, akan tetapi dipulihkan mental dan fisiknya dengan cara rehabilitasi.

Dari target nasional rehabilitasi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang dicetuskan presiden Joko Widodo pada 31 Januari 2015, tercatat hingga 19 Juni 2015 BNN telah merehabilitasi sebanyak 9.047 orang pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengikuti program rehabilitasi yang tersebar di 4 (empat) Balai Rehabilitasi BNN, Sekolah Kepolisian Negara (SPN), Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas, Klinik, dan beberapa LSM yang telah dikuatkan oleh BNN. Selain BNN dan beberapa lembaga lainnya yang telah disebutkan, program rehabilitasi juga dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, dimana saat ini data dari Kementerian Kesehatan tercatat sebanyak 4.126 orang dan Kementerian Sosial sebanyak 3.161 orang penyalah guna yang menjalankan program rehabilitasi.

Pemberantasan Jaringan Sindikat Narkoba

Tidak hanya berfokus pada rehabilitasi, upaya penanganan Indonesia Darurat Narkoba juga difokuskan kepada Pemberantasan Jaringan Sindikat Narkoba baik nasional maupun internasional serta perampasan asset milik sindikat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sampai dengan Juni 2015, BNN telah mengamankan 100 orang tersangka dari 42 kasus tindak pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 1.141.824,54 gram sabu; 604.602 butir ekstasi; 40.435,92 gram ganja; dan 38.253 gram prekursor. Pada tahun ini, BNN mengungkap 4 (empat) kasus TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dengan asset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1.839.900.000, 11 sertifikat tanah, 15 akte jual beli tanah, dan 5 (lima) unit kendaraan roda empat.

P4GN Skala Prioritas RPJMN 2015 - 2019 

Keseriusan pemerintah dalam penanganan Indonesia Darurat Narkoba juga dibuktikan dengan masuknya program P4GN dalam skala prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019.

Kedepannya, pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektoral akan bekerja sama dalam mendesain program dan anggaran mainstreaming terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba dalam kerangka penanganan darurat Narkoba.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.