PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TIDAK RASIONAL, SEORANG TERSANGKA MEMILIKI 114 REKENING

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal Peredaran Gelap Narkotika, dengan total nilai sekitar 13 (tiga belas) milyar rupiah dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya dari tersangka berinisial ABD (pria, WNI, 36 tahun, bandar) dan AH (pria, WNI, 51 tahun, kaki tangan ABD).

ABD merupakan bandar Narkoba yang berhasil ditangkap BNN, Minggu (15/2) lalu di rumahnya yang beralamat di Gang Satria, Dusun Pusara, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Tersangka ABD diketahui menjalankan bisnis Narkoba dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia berinisial J dan A, yang saat ini masuk dalam DPO.

Sedangkan tersangka AH ditangkap oleh BNN di rumahnya yang beralamat di Perumahan Central Park, Surabaya, Jumat (12/6).  Dari hasil penyidikan, AH diketahui memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer, dimana puluhan rekening diantaranya atas nama SKH (istri AH), ATH (adik AH), dan beberapa pegawainya.

Modus Operandi

Tersangka ABD melakukan perdagangan gelap Narkotika sekitar 10 kg sampai dengan 40 kg setiap bulannya di Indonesia melalui dua kali pengiriman dari Malaysia. Dari hasil penjualan Narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar kurang lebih 50 milyar rupiah. Transfer dilakukan ke beberapa rekening dengan nama yang berbeda sebagai bentuk pelapisan agar sulit untuk terlacak.

Tersangka AH bekerja sama dengan SM (warga negara Malaysia) yang memiliki usaha money changer di Malaysiadan mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia yang akan mengirim uang ke Indonesia. Uang dari para TKI di Malaysia yang akan dikirim kepada keluarga di Indonesia diberikan kepada bandar Narkotika di Malaysia sebagai pembayaran Narkoba yang dipesan oleh ABD.

Timbal baliknya SM memberikan data identitas TKI yang mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia, selanjutnya tersangka AH lah yang akan membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan Narkoba yang ditransfer oleh ABD. Dengan demikian tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Keuntungan yang dimiliki oleh ABD dari hasil perdagangan Narkoba dan pencucian uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan kepemilikan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya. Dengan kepemilikan berbagai nama untuk menghilangkan jejak.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.