Berpotensi Untungkan Mafia, Pasal Narkotika Dalam RUU-KUHP Sebaiknya Dihapuskan Saja

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Kejahatan Narkotika adalah kejahatan yang luar biasa. Hal ini bahkan sudah diakui oleh PBB bahwa Narkotika merupakan kejahatan yang sangat serius dan menempati rangking pertama. Karena ancamannya begitu nyata maka penangannya pun harus luar biasa.

Namun, baru-baru ini, seiring dengan proses penggodokan rancangan KUHP di DPR, penanganan Narkotika terancam akan melemah karena adanya rumusan pasal-pasal baru yang tertuang RUU-KUHP.

Seperti disampaikan Koordinator Kelompok Ahli BNN, Ahwil Lutan, bahwa RUU KUHP akan memunculkan pasal-pasal tentang Narkotika, namun tidak selaras dengan spirit penanggulangan Narkotika yang tegas. Menurutnya UU 35/2009 sudah bagus meski perlu ada penyempurnaan. Penambahan pasal Narkotika pada RUU KUHP menurutnya kontra produktif maka akan lebih baik jika dihapuskan saja dari RUU-KUHP.

“Kemunculan pasal-pasal Narkotika di RUU-KUHP dikhawatirkan akan menguntungkan bandar dan menyulitkan para penyidik”, kata Ahwil, usai menggelar diskusi panel di Dewan Pers dengan tajuk “Kejahatan Narkotika Merupakan Kejahatan Luar Biasa”, Rabu (11/11).

Menurutnya, dengan ketentuan yang dimuat di RUU KUHP maka penyidik akan kesulitan untuk melakukan aksi luar biasa seperti controlled delivery ataupun undercover buy dalam sebuah operasi.

Untuk memperjelas pernyataan tersebut, Jane Mandagi, Anggota Kelompok Ahli BNN, mengatakan bahwa ada sejumlah pasal seperti pasal 111 sampai dengan pasal 129 UU 35/2009 diambil alih perumusannya menjadi pasal 507 sampai dengan 525 RUU-KUHP.

Dalam pasal-pasal tersebut, pidana denda di RUU KUHP jauh lebih rendah. Sementara itu, ketentuan pidana pasal 130 sampai 148 tidak diadopsi oleh RUU-KUHP. Padahal pasal 130 saja mengatur hal yang sangat penting yaitu tentang tindak pidana oleh korporasi. Lalu dalam pasal 132 dibahas pula tentang tindakan percobaan pemufakatan jahat. Jika ini diabaikan, tentu bisa menguntungkan para mafia Narkotika.

Pada intinya, Jane meminta agar DPR bisa menghapus ketentuan tentang Narkotika di dalam RUU KUHP. Ia mengatakan bahwa Narkotika itu masalah yang khusus, jadi harus diatur dengan UU khusus dengan aksi penanganan yang khusus pula.

Senada dengan hal tersebut, Yenti Garnasih, juga menyayangkan rumusan Narkotika masuk ke dalam RUU KUHP. Menurut pakar TPPU ini, Narkotika yang notabene merupakan kejahatan yang sangat serius dan perlu dilakukan langkah extra agar bisa memberikan efek jera. Pada dasarnya alasan tersebut sudah bisa menjadi dasar yang kuat untuk tidak memasukan pasal narkotika ke dalam KUHP.

“Dalam pasal 228 RUU kan juga disebutkan bahwa terdapat ketentuan di luar KUHP dan adanya lex spesialis derogate legi generalie atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum”, imbuh Yenti.

Karenanya Yenti melihat memang perlu ada revisi untuk RUU-KUHP tersebut. Ia melihat, bahwa revisi bukan untuk melanggengkan power sebuah institusi tapi demi kebaikan bangsa.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.