BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang kedua kalinya dalam tahun ini. Dalam pemusnahan kali ini, ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja, sabu dan ekstasi. Barang bukti ganja disita dari sebuah kasus dengan total barang bukti 824.579,1 gram. Petugas menyisihkan 1.910 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga ganja yang dimusnahkan seberat 822.669,1 gram.

Barang bukti kedua adalah sabu yang disita dari dua kasus berbeda. Total sabu disita seberat 14.853,7 gram. Petugas menyisihkan 15 gram untuk kepentingan uji lab dan pembuktian di persidangan, sehingga total sabu dimusnahkan seberat 14.838,7 gram. Sementara itu, ekstasi yang disita dari sebuah kasus sebanyak 85 butir disisihkan 5 butir diantaranya untuk uji lab dan pembuktian di persidangan oleh petugas, sehingga total ekstasi dimusnahkan sebanyak 80 butir. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan empat lima kasus yang berbeda.

Berikut ini uraian singkat dari empat kasus yang sudah diungkap oleh petugas BNN.

1. Ganja 8,2 Kuintal Gagal Edar Petugas BNN mengamankan AP (pria, 59) dan rekannya AM (pria, 36) di pinggir jalan, depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang di kawasan Mesuji Oki, Sumatera Selatan, 9 Desember 2015. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita ganja dalam 764 paket dengan total berat 824.579,1 gram. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan diduga kuat akan diantarkan ke Jakarta. Keduanya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Ekstasi Asal AS Diungkap Sebuah paket kiriman dari Amerika Serikat yang mencurigakan masuk melalui Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat pada tanggal 28 September 2015. Setelah dilakukan pemeriksaan atas paket tersebut, petugas menyita sebuah kotak kardus berisi ekstasi sebanyak 85 butir. Selanjutnya dilakukan controlled delivery tapi petugas belum berhasil menangkap tersangka pemesan paket tersebut.

3. BNN Sita Paket Isi Sabu Dari Thailand Pada tanggal 29 Desember 2015, petugas BNN akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka yang menjadi penerima paket isi sabu seberat 1.076 gram, di sebuah tempat di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan Jakarta Utara. Kedua tersangka masing-masing diidentifikasi berinisial BN (laki-laki, 32 th) dan HG (laki-laki,33 th). Sabu tersebut dikirim dari Thailand atas perintah jaringan Nigeria. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

4. Sabu 13,7 Kg Dikendalikan Napi Nigeria Sabu seberat 13.777,7 gram disita petugas BNN dari tiga tersangka dengan inisial LAS (laki-laki, 63), MA (laki-laki, 29) serta SL (perempuan, 42) di kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (8/1). Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi berkewarganegaraan Nigeria di sebuah lapas yang kini masih dilakukan penyelidikan.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis antara BNN dan Bea Cukai Tanjung Priok. Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN, merupakan bentuk implementasi dari amanah Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. ​

B/PR-12 /II/2016/HUMAS

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.