BNN-OJK KOMITMEN ‘MISKINKAN’ ASET BANDAR

dedihumas bnn

8 years ago

post-19
post-19

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat melakukan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kerjasama ini langsung ditandatangani oleh Kepala BNN, Drs. Budi Waseso (Buwas), dan Ketua Dewan Komisioner OJK, DR. Muliaman D. Hadad di Menara Radius Prawiro, Jl. M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/8) . (*)

OJK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 2011 dengan fungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Fungsi lain OJK adalah menjaga kepentingan nasional, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Melihat dari fungsinya, BNN menilai OJK merupakan institusi yang sangat strategis guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

Selalu ada perputaran uang yang sangat besar disetiap tindak pidana Narkotika yang berhasil di ungkap. Untuk itu, melalui kerjasama ini BNN berharap OJK dapat mendukung upaya penanganan permasalahan narkotika dengan memanfaatkan dan melibatkan seluruh potensi yang ada melalui peningkatan literasi dan edukasi keuangan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal lain yang diharapkan dari kerjasama ini adalah upaya mempersempit ruang gerak sindikat dengan memperketat sistem pengawasan keuangan, termasuk mendukung pembekuan rekening bank para bandar dan pengedar narkoba.  Dengan begitu, sindikat Narkotika akan ‘miskin’ dan jaringannya akan lumpuh dengan sendirinya.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.