Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di BNNP Kaltim

dedihumas bnn

7 years ago

post-19
post-19

BNNP Kaltim menggelar sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis (30/3). Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Inspektur II BNN RI, Drs. Sukirman, di ruang rapat BNNP Kaltim. Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi seperti kegiatan efektif dan efisien, pelaporan keuangan, dan perencanaan yang baik.

Sehingga diharapkan tidak adanya temuan-temuan dan selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi serta pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, demikian diungkapkan Inspektur II BNN di hadapan para peserta kegiatan.

Sukirman juga menamahkan bahwa Sosialisasi SPIP memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat 4 dan pasal 58 ayat 1 dan 2.

Sosialisasi ini sangat penting kita lakukan, apalagi menyangkut dengan kinerja kepala SKPK yang harus  transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara”, terang Inspektur II.

Dalam sistem penerapan SPIP harus mencakup level organinasi keseluruhan dan juga level bagian atau bidang dan aktivitas operasional. Selain itu SPIP juga memiliki lima unsur diantaranya, lingkungan pengendalian, penilaian resiko dan kegiatan pengendalian informasi dan komunikasi pemantauan.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Pejabat di lingkungan BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, BNNK Balikpapan dan Balai  Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah.

B/BRD-122/III/2017/Humas

 

# STOPNARKOBA

# KERJANYATA

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.