UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA - INDONESIA SATUAN TUGAS OPERASI GABUNGAN (SATGAS OPS GABUNGAN) BNN RI - BNNP SUMUT - BNNP ACEH - POLDA SUMUT - POLDA ACEH - POLRESTABES MEDAN - POLRES LANGKAT DAN KANWIL BEA CUKAI SUMUT Medan, 2 April 2018

dedihumas bnn

6 years ago

post-19
post-19

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA

JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA - INDONESIA

SATUAN TUGAS OPERASI GABUNGAN (SATGAS OPS GABUNGAN)

BNN RI - BNNP SUMUT - BNNP ACEH - POLDA SUMUT - POLDA ACEH -

POLRESTABES MEDAN - POLRES LANGKAT DAN

KANWIL BEA CUKAI SUMUT

Medan, 2 April 2018

 

 

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut,

Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap

peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba. Keberhasilan

pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi

kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba.

 

Dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik

masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya.

Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara,

interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.

Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka, KHAERUN AMRI (27),

ANDY SYAPUTRA (19), RENDY PRAYOGA (26), MUKHLIS (31), ZULKIFLI alias Dun (40),

RIZAL SAHPUTRA (26), DENNI SAPUTRA (27) serta 44,7 Kg Shabu dan 58.000 ribu butir

Ekstasi dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 2 tersangka MOHTAR NUSALELU

(46) dan MURTALA (33), tewas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

 

TKP I

Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka

KHAERUN AMRI (27)asal Aceh di Jl Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kel. Kebun Lada Kec. Hinai

Kab. Langkat Sumatera Utara atas kepemilikan barang bukti 2 buah bungkus berisi narkoba jenis

Shabu dengan brutto 1.077,8 gram. Setelah di lakukan pengembangan pada hari yang sama

pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kg narkoba jenis Shabu dan 58.000 Ekstasy di

Perumahan Taman Anggrek No.8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan.

 

 

TKP II

Dua tersangka asal medan ANDY SYAPUTRA (19) dan RENDY PRAYOGA (26) warga medan,

ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 pukul 05.30 WIB di Jl Tengku Amir

Hamzah Km 29 Lingkungan V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai - Sumatera Utara

dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat brutto 20.619 gram atau 20 kg koma 619

gram.

 

TKP III

Di hari yang sama tidak jauh dari TKP II sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka MUKHLIS (31) warga

Aceh, di tangkap di Jl Tengku Amir Hamzah Km 32 Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Dari tersangka

diamankan barang bukti 1 unit mobil SUV dan 5 buah Handphone.

 

TKP IV

Jelang pukul 23.40 WIB pada hari kamis 29 Maret 2018, petugas kembali menangkap tersangka

ZULKIFLI alias Dun (40), asal Aceh, di Jembatan Kembar Kp Lalang Kec. Medan Sunggal Kab.

Deli Serdang - Sumatera Utara. Adapun barang Bukti yang disita . 1 buah KTP asli dan. 1 unit

handphone berwarna putih.

 

TKP V

Berdasarkan koordinasi dari petugas gabungan di medan, Tim BNN Provinsi Aceh mengamankan

2 (dua) Orang pelaku MURTALA (33) dan RIZAL SAHPUTRA (26), sekitar pukul 16.40 WIB, di

jalan Rama Setia Merduati Lampaseh Kota Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh. Tim BNNP aceh

melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di jl.

Soekarno Hatta Tersangka MURTALA melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara

membuka pintu mobil. Petugas BNNP aceh akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap

tersangka dengan dilumpuhkan melalui penembakan. Namun tersangka tewas dalam perjalanan

menuju ke Rumah Sakit.

 

TKP VI

Berikutnya tim gabungan melakukan penagkapan terhadap DENNI SAPUTRA (27) yang juga

merupakan anggota sindikat di dalam rumah yang beralamat Dusun Melati Desa Biara Barat Kec,

Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Sabtu 31 Maret 2018 pukul 03.00 WIB. Dari tangan

tersangka, tim gabungan mengamankan sabu seberat 7 kg.

 

TKP VII

Setelah dilakukan investigasi lebih mendalam, petugas gabungan mengamankan tersangka

MOHTAR NUSALELU (46) di jl medan binjai atas kepemilikan barang bukti 1 kg shabu di kamar

mandi rumah tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan untuk menemukan

tersangka lain, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan

kepada tersangka MN karena mencoba melarikan diri dari petugas. Nyawa tersangka tidak

tertolong dalam perjalanan menuju ke rumah sakit .

 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113

ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika

No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Dengan pengungkapan shabu seberat 44.7 Kg dan ekstasy 58.000 ini, BNN telah

menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.