Rehabilitasi Sebagai Pilihan Bersama Tangani Penyalahgunaan Narkoba

dedihumas bnn

6 years ago

post-19
post-19

Permasalahan penanganan narkotika akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian dengan adanya kasus-kasus narkotika di dalam Lapas. BNN bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Ham yang sebelumnya telah memiliki peraturan bersama terkait penanganan penyalahgunaan narkotika pun kembali bertemu dalam diskusi coffee morning, Rabu (1/8). Pertemuan yang digagas oleh Bareskrim Polri ini dihadiri oleh Kepala Bareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto; Kepala BNN, Heru Winarko, beserta jajarannya; Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami; Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Prof. Surya Jaya, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. 

 

Dalam paparannya Kabareskrim menyatakan bahwa ia tergelitik untuk turut membahas terkait dengan rehabilitasi meskipun Bareskrim memiliki tugas dan tanggung jawab seputar penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut didasari karena kompleksnya penanganan permasalahan narkotika yang juga banyak melibatkan oknum-oknum polisi yang juga terlibat di dalamnya. Ari sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah banyak memecat anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, ia merasa bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi solusi karena jika terus dibiarkan demikian akan menghilangkan banyak sdm.

 

Ari Dono kembali menggaungkan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian untuk berorientasi kepada rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

 

"Berdasarkan data yang ada saat ini kebutuhan narkotika di Indonesia sangat banyak, tetapi penjara juga tidak menjadi tempat yang membuat para penyalah guna jera karena ternyata di dalam lapas masih ditemukan banyak narkoba," ungkap 

Kabareskrim.

 

Ari pun melanjutkan bahwa kita tidak bisa saling menyalahkan, tetapi harus mencari solusi bersama antara para stakeholder penegak hukum. Ia berharap ke depan aparat penegak hukum dapat duduk bersama dan mengesampingkan ego sektoral sehingga dapat membuahkan hasil yang maksimal.

 

Menanggapi hal tersebut Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa pihaknya memang menjadi sorotan terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Lapas. Namun, Sri menambahkan bahwa hal itu tidak terlepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh Lapas. 

 

"Kami hanya memiliki 22 Lapas narkotika di Indonesia, sementara kasus narkotika merupakan kasus terbanyak dari para Napi di seluruh Indonesia," punkas Sri.

 

"Kami pun sampai dengan saat ini masih kesulitan dalam pemisahan tahanan, pemisahan tahanan yang merupakan penyalah guna, bandar, dll masih mengalami keterbatasan, lanjut Dirjen PAS. 

 

Menutup pertemuan tersebut Kepala BNN menyampaikan bahwa ke depan perlu dibuat tim gabungan yang terdiri dari masing-masing lembaga penegak hukum terkait untuk membuat kesepakatan guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus narkotika. Empat daerah yang rencananya akan menjadi lokasi sosialisasi dan training bagi para aparat penegak hukum daerah yaitu Sumatera Utara, Lampung, Yogyakarta, dan Kalimantan Timur. Adapun yang akan menjadi audience diantaranya penyidik, penuntut, dan jaksa.

 

"Bandarnya kita sikat, penggunanya kita obati demi generasi penerus bangsa" tutup Heru.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.