Sinergitas BNN, TNI dan Polri dalam Mengatasi Permasalahan Narkotika Oleh : AWAN PRATAMA, S.IP

dedihumas bnn

9 years ago

post-19
post-19

“...jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada Juni 2015 masih 4,2 juta jiwa, berselang lima bulan (sampai dengan November 2015) angka itu meningkat signifikan menjadi 5,9 juta jiwa. Ironisnya, kenaikan 1,7 juta jiwa itu adalah pengguna baru.”

Kutipan tersebut diambil penulis dari Harian Kompas edisi 11 November 2015 yang mengutip pernyataan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di sela-sela acara pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Medan, 10 November 2015. Artinya, kita semua tidak bisa lagi memandang remeh permasalahan narkotika yang semakin mengancam generasi penerus negeri ini. Tidak pula membebankan tanggungjawab penanganan masalah narkotika hanya kepada Badan Narkotika Nasional. Sinergitas lintas sektoral mutlak diperlukan. Dalam kaitan itu, penulis akan mencoba mengulas betapa pentingnya sinergitas antara TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (yang dalam konteks ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga) dalam mengatasi permasalahan narkotika.     

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa kejahatan narkotika telah merongrong ke dalam semua sektor di negeri ini, diantaranya mengancam institusi TNI/Polri, hal ini dibuktikan dengan tersangkutnya 11 oknum TNI/Polri yang menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu tahun 2010-2013. Kesebelas oknum TNI/Polri tersebut adalah hasil pengembangan kasus oleh Badan Narkotika Nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Jurnal Data P4GN Tahun 2013 Edisi Tahun 2014 halaman 115).  Apa artinya? Persamaan persepsi dari semua sektor untuk menyukseskan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tidak terbantahkan, menjadi sebuah kebutuhan.

Lantas mengapa TNI-Polri harus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional? Apa dasar hukumnya?

Mengacu pada pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebut secara jelas bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) dibentuklah Badan Narkotika Nasional. Kemudian dipertegas dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Badan Narkotika Nasional diantaranya adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional P4GN; memberdayakan masyarakat dalam P4GN (termasuk didalamnya adalah membentuk satgas, relawan maupun kader); serta memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam rangka P4GN. 

Artinya, sinergitas penanganan permasalahan narkotika di Kabupaten Purbalingga penting diperlukan dengan pertimbangan, pertama, kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh TNI-Polri mendukung yakni Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai pemegang otoritas teritorial tentu jauh lebih mengetahui kondisi yang tengah berkembang di masyarakat sehingga langkah-langkah upaya deteksi dini yang merupakan ancaman terhadap pertahanan negara dapat segera ditangani, termasuk permasalahan narkotika. Kedua, secara yuridis, antarpimpinan Badan Narkotika Nasional, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjalin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman. Adapun Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Tentara Nasional Indonesia adalah Nomor : NK / 29 / V / 2015 / BNN  Nomor : Kerma 14 / V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika. Adapun intisari dari Nota Kesepahaman ini adalah pengoptimalan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan pemeriksaan uji narkotika terhadap personil TNI. Sedangkan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Nomor : NK / 41 / VII / 2015 / BNN  Nomor : B / 27 / VII / 2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Intisari dari Nota Kesepahaman ini diantaranya memberdayakan kader anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan pemeriksaan uji narkotika terhadap personil Polri. Artinya, jika aspek sumber daya manusia (SDM) dan yuridis telah terpenuhi, maka gerak aksi nyata dari personil TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Purbalingga dapat segera ditunggu aktualisasinya.

Gerak langkah nyata sinergitas tersebut diaktualisasikan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga melalui penyelenggaraan kegiatan seminar pemberdayaan masyarakat untuk instansi pemerintah (TNI dan Polri). Kegiatan seminar dilaksanakan di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga dengan peserta 20 orang Babinkamtibmas dari seluruh Polsek di Kabupaten Purbalingga dan 20 Babinsa dari seluruh Koramil di Kabupaten Purbalingga pada tanggal 17 November 2015. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali materi seputar permasalahan narkotika baik dari sisi akademis (yang disampaikan oleh Andi Ali Said, Dosen Jurusan Ilmu Politik Fisip Unsoed), kebijakan P4GN (oleh Kepala BNN Purbalingga, AKBP Edy Santosa, M.Si) maupun dari aspek religi serta metode rehabilitasi pecandu narkoba oleh Al Ustadz Achmad Ichsan Maulana (Pimpinan Panti Rehabilitasi Narkoba “Nurul Ichsan Al Islami”).

Apakah sinergitas dengan TNI-Polri hanya dilakukan lewat seminar? Tentu tidak, sebab tak hanya dibekali melalui seminar, sejumlah 12 Babinkamtibmas dan 13 Babinsa yang telah mengikuti kegiatan seminar yang dilaksanakan pada tanggal 17 November tersebut, diundang kembali oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk dikukuhkan sebagai satgas anti narkoba di lingkungan TNI-Polri pada tanggal 25 November 2015.  Dalam kegiatan pengukuhan satgas ini, para Babinkamtibmas dan Babinsa tak hanya dibekali materi, tetapi juga diajak untuk on the spot (kunjungan langsung) ke Panti Rehabilitasi Narkoba “Nurul Ichsan Al Islami” di Karangsari, Kalimanah dengan tujuan menumbuhkan kepedulian terhadap korban penyalahgunaan narkoba, mengingat perannya sebagai kepanjangantangan pemerintah.

Bahkan, jauh sebelum dikukuhkan sebagai satgas anti narkoba, 129 anggota Polri di Polres Purbalingga telah menjalani pemeriksaan narkotika melalui metode cek urine pada tanggal 24 November 2014 dengan hasil negatif narkotika. Artinya secara kelembagaan Polres Purbalingga telah membuktikan bahwa institusinya bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sejatinya, tak hanya institusi Polri yang siap untuk bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional, dalam hal ini, Polri memiliki organisasi underbow yakni Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri yang sangat potensial untuk menuntaskan permasalahan narkotika. Adapun secara yuridis, telah terjalin komitmen bersama melalui Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri Nomor : NK / 173 / VII / 2014 / BNN  Nomor : KEP-813 / PP.SK-MP / VII / 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2014 di Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat nasional, independen, mandiri dan non profit, bergerak di bidang komunikasi dan informasi kamtibmas, hankamnas serta penanggulangan bencana, untuk mendukung terciptanya stabilitas nasional. Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri dibentuk pada tanggal 1 Januari 2004 sebagai wadah kelompok sadar kamtibmas Mabes Polri dengan dasar hukum pembentukan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/526/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang perintah Kapolri kepada Kapolda agar membina Senkom diwilayahnya untuk menjadi mitra Polri. Visi Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri adalah menjadi lembaga yang handal dan profesional dalam membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional melalui peningkatan kesadaran masyarakat. Adapun lingkup kegiatannya ditekankan pada koordinasi dan pemberi informasi kepada aparat berwajib baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun TNI/Polri, termasuk Badan Narkotika Nasional terhadap adanya gangguan kamtibmas, stabilitas nasional (termasuk ancaman bahaya narkotika) dan bencana alam yang dijumpai dimanapun anggota Senkom berada.

Melihat potensi tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga merangkul Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri se – Jawa Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2015 di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 173 anggota Senkom Mitra Polri dari seluruh kabupaten / kota se-Jawa Tengah.

Artinya, upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga sebagai focal point P4GN dengan mensinergikan derap langkah dengan unsur TNI-Polri seperti yang telah dijelaskan tersebut di atas, dapat pula dimaknai sebagai sebagai kontribusi bela negara untuk pembangunan postur pertahanan nirmiliter, yakni berfokus pada program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pertahanan negara mutlak diperlukan guna menghadapi ancaman yang dapat merongrong keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti spionase, narkoba, terorisme dan konflik terbuka lainnya. Tujuannya jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional.

Tentunya, penulis berharap agar satgas anti narkoba di lingkungan TNI-Polri Kabupaten Purbalingga yang telah terbentuk mampu berkreasi mengacu pada kearifan lokal, menggerakkan potensi yang ada diwilayahnya untuk menuntaskan permasalahan narkotika. Karena, narkotika adalah masalah kita bersama.    

Penulis adalah Konselor Rehabilitasi sekaligus sebagai Koordinator Relawan, Satgas dan Kader Anti Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga

 

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.