MENGAPA GEMBONG NARKOBA PANTAS DIEKSEKUSI MATI?

dedihumas bnn

8 years ago

post-19
post-19

sMENGAPA GEMBONG NARKOBA PANTAS DIEKSEKUSI MATI?

Oleh: Anne Farhana Zakiya

Pro kontra terhadap pelaksanaan eksekusi mati bagi gembong narkoba masih menjadi perdebatan untuk saat ini. Eksekusi mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Sebagian orang mendukung hukuman mati dengan alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Sedangkan sebagian lainnya tidak setuju dengan diadakannya hukuman mati terhadap gembong narkoba karena baginya, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup yang tertuang dalam amandemen kedua konstitusi UUD pasal 28 ayat 1.

Namun pemerintah era Presiden Jokowi rupanya tidak main-main dengan keputusannya dalam memberantas narkoba. Undang-undang di Indonesia telah mengatur aturan ini pada undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Di dalam undang-undang ini, hukuman berat bagi narapidana narkoba adalah mulai dari penjara seumur hidup hingga eksekusi mati. Terdapat beberapa hukuman yang berlaku. Hal ini dilihat dari berat narkoba yang ia bawa/edarkan. Untuk narkoba yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup, dan yang paling mengerikan adalah eksekusi mati. Hukuman tersebut juga tergantung motif dan seringnya ia melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba.

Hal itu dibuktikan dengan eksekusi mati terhadap delapan warga negara asing yang menjadi terpidana narkoba, dilaksanakan pada regu penembak pada Rabu (29/4/2015) dinihari. Mereka yang ditembak mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia, tiga warga Nigeria, masing-masing Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, seorang warga Ghana, Martin Anderson, seorang warga Brazil, Rodrigo Galarte dan seorang warga Indonesia, Zainal Abidin. Eksekusi mati kembali dilanjutkan pada Jumat (29/7/2016) dinihari kepada 4 terpidana mati yaitu Freddy Budiman asal Indonesia, dua warga negara Nigeria, Humprey Ejike dan Michael Titus Igwen, dan seorang warga Afrika Selatan, Seck Osame.

Perlu diketahui oleh kita bersama bahwa fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat. Sia-sia saja aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran, dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.

Eksekusi Mati Tidak Melanggar HAM

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, menurut sebagian masyarakat, eksekusi mati melanggar pasal 28 A UUD 1945. Tetapi di pasal 28 G UUD 1945 juga jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba yang dapat tiba-tiba mengancam nyawanya. Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila seribu orang terancam nyawanya karena hanya seorang terpidana narkoba melakukan tindak kejahatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Apakah Anda tetap berpendapat kalau seribu orang terancam nyawanya demi menyelamatkan satu orang penjahat narkoba?

Soal hukuman mati ini,Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Pandangan konstitusi itu,ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati ini.

Bahkan Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan perlu diketahui oleh kita bersama hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Negara-Negara yang Melakukan Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Narkoba

Selain Indonesia, ada negara lain yang juga melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba, yaitu:

1. Malaysia

Negara tetangga Indonesia ini tidak kalah disiplin dalam menegakkan hukum yang berurusan dengan obat-obatan haram atau narkoba. Di bawah hukum-hukumnya, hukuman mati wajib dijatuhkan terhadap siapa pun yang tertangkap dengan tujuh ons ganja atau setengah ons ofheroin. Hal ini dikarenakan jumlah tersebut sudah merupakan jumlah yang dapat dipakai untuk diperdagangkan di negara Asia Tenggara. Bahkan mereka yang dituduh dengan kepemilikan obat haram atau narkoba dan memakainya di Malaysia, maka hukuman berat berat akan dijatuhkan kepada orang tersebut. Hukuman yang dikenakan yaitu termasuk hukuman penjara yang lama serta denda berat.

Kasus wanita asal Australia yang dijatuhi hukuman mati saat ia tertangkap di Malaysia merupakan salah satu contohnya. Ia dikenai hukuman mati karena telah membawa 1,5 kilogram Kristal methamphetamine. Ia tertangkap saat melintas di bandara Kuala Lumpur. Hukuman mati tersebut pantas ia dapatkan karena aturan di Malaysia adalah siapapun yang membawa 50 gram methamphetamine sudah dianggap sebagai pengedar narkoba di Malaysia dan bila terbukti bersalah maka ia akan dihukum mati dengan digantung. Sedangkan, wanita ini membawa 1,5 kilogram.

2. Iran

Negara-negara Islam sangat ketat dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Iranlah salah satunya. Iran telah diketahui telah mengeksekuli 500 orang pedagang narkoba tiap tahunnya.

Lebih dari 10.000 pengguna narkoba dan pedagang telah dieksekusi dalam dekade terakhir. Iran menghukum pengguna dan penyelundup narkoba dengan sangat berat. Jika seseorang tertangkap dengan hanya beberapa gram ganja saja, dia bisa dihukum dengan 70 cambukan. Ini adalah bagaimana cara Iran untuk membuat pengedar narkoba dan pengguna menyesal dan jera karena mereka pernah menggunakan obat-obatan terlarang di negara ini.

3. Saudi Arabia

Sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi jika Arab sangat ketat dalam hukum. Apalagi pelanggaran yang menyimpang dengan syariat islam. Kerajaan islam ini telah berulang kali mengeksekusi pelanggar hukum. Di negara ini Alkohol saja sudah juga dianggap illegal. Sehingga pelanggaran terhadap narkoba pastinya tidak ringan hukumannya. Hukuman cambuk akan dikenakan pada pelanggar yang telah tertuduh memiliki dan mengkonsumsi obat-obatan haram tersebut. Hai’ah Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia) sudah mengeluarkan dan menetapkan aturan dan hukuman bagi pengedar narkoba.

Jumlah narapidana yang telah dihukum mati dari tahun 2012 hingga tahun 2013, jumlah nya masih sama. Di sepanjang tahun etrsebut sudah terdapat 79 orang yang dieksekusi di Arab Saudi, di antaranya ada tiga orang yang masih di bawah 18 tahun. Metode eksekusi bagi narapidana ini yaitu dengan memenggal kepalanya. Kasus yang sering membuat narapidana ini dikenai hukuman mati selain penyelundupan narkoba yaitu pembunuhan dan praktik dukun.

4. Tiongkok

Masih ingat dengan dua gadis Tiongkok yang dihukum mati karena membawa narkoba? Kejadian tersebut hanyalah beberapa dari sekian hukuman mati yang telah dilakukan oleh aparat Cina. Hampir 500 orang dieksekusi di Tiongkok setelah tahun 2000, yang menunjukkan bahwa Tiongkok serius menghukum orang yang termasuk pelanggar narkoba. Selain itu pada Januari 2005 sampai Mei 2006, Tiongkok telah menghukum mati pelanggar narkoba lebih banyak lagi.

Lebih dari 53.000 orang yang telah di eksekusi untuk berbagai pelanggaran narkoba di tahun 2005 dan  pada tahun 22.000 orang dijatuhi hukuman keras termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk pelanggaran yang berhubungan dengan penyelundupan narkoba, perdagangan, dan produksi obat haram tersebut. Negara ini mengalahkan negara Arab Saudi yang sudah memberlakukan hukuman mati untuk tindak pidana narkoba. Diperkirakan sekitar 470 orang yang sudah dieksekusi di Cina pada tahun 2007, sebagian besar dari mereka pelaku narkoba. Dari kejadian-kejadian tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah Cina tidak main-main ketika berurusandengan hukum dan pelanggaran.

Dengan hukuman mati yang diberlakukan tersebut, setidaknya kita bisa sadar akan pengaruh buruk dari narkoba. Narkoba pun jika dikonsumsi akan membuat nyawa diri akan melayang, karena obat tersebut berbahaya. Dan jika terpergoki membawa barang haram, maka berbagai hukuman akan dijatuhkan. Berpikirlah seribu kali jika akan berurusan dengan barang haram tersebut, narkoba tidak menyelesaikan masalah namun membuat Anda semakin bermasalah.

Sumber:

https://m.merdeka.com/peristiwa/hukuman-mati-senjata-pamungkas-jokowi-perang-lawan-bandar-narkoba.html

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/07/29/ob1y33361-eksekusi-mati-jilid-iii-selesai-peti-jenazah-merry-utami-kosong

https://8dkelompokenam.wordpress.com/2015/02/04/setujukah-anda-jika-hukuman-mati-diterapkan-di-indonesia/

http://www.wlensaterkini.web.id/2016/04/6-negara-yang-menerapkan-hukuman.html?m=1

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.