PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 874,6 GRAM SABU

kukuh_ariwibowo

7 JAN

Mengawali tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 874,6 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 934,6 gram sabu. Sebanyak 60 gram barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk keperluan Lab/atau pembuktian perkara.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkotika melalui Perusahaan Jasa Titipan yang berhasil diungkap oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pertengahan Desember 2012 lalu, dengan kronologis sebagai berikut :

·   Berawal dari analisis dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) asal Bangladesh, pada tanggal 14 Desember 2012, kepada seseorang berinisial DHI (WNI), dengan alamat Kamp. Wanaraja, Kab. Subang, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi 10 pasang footstep tersebut ditemukan       562 gram bubuk yang setelah di tes menggunakan Narcotest, hasilnya positif mengandung Narkotika golongan I jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka DHI yang merupakan penerima paket tersebut.

·    Di hari dan tempat yang sama, jasa pengiriman barang Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang diimpor melalui PJT asal Thailand, berupa paket yang berisi 3 (tiga) buah tas wanita yang dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang berinisial A (DPO), dengan alamat Jl. A. Yani No. 34, Magelang Utara, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap paket berisi tas wanita tersebut, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 372,6 gram yang disembunyikan di dalam gantungan tas.

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket, namun X tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri, sehingga petugas selanjutnya membawa paket tersebut guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kajari Tangerang dan Subang. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa BB tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri setempat.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 4.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.

 

HUMAS BNN

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.