PRESS RELEASE PENJARA TAK LAGI BERI EFEK JERA, BNN Amankan Dua Mantan Napi Lapas Narkoba Karena Kasus yang Sama
Menempatkan pecandu ke dalam Lapas, memungkinkan mereka bermetamorfosa menjadi Bandar Narkoba nampaknya benar terbukti. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Medan menuju Bandar lampung. Kasus ini melibatkan dua pria berinisial TM (34) dan BU (30). TM merupakan mantan residivis kasus Narkotika, melakukan pekerjaan ini atas kendali JU (DPO), yang ia kenal saat berada di LP yang sama. Sedangkan BU adalah seorang pecandu yang pernah mendekam di penjara selama 8 bulan dan kini turut terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan sabu seberat ± 1 Kg.
Pada tanggal 2 April 2014, TM, yang tinggal di Desa Kampung Lama Kec. Besitang Langkat Sumatera Utara, diminta JU untuk mengambil sabu ke Kota Medan dan membawanya ke Bandar Lampung. Keesokan harinya TM berangkat menuju Medan dengan menggunakan travel dan menemui seorang pria berinisial RJ (DPO). Dari tangan pria tersebut, TM menerima sabu seberat 1 Kg. Sesuai dengan arahan yang diberikan JU, berbekal uang transport sebesar Rp 2 juta, pada hari senin, 07 April 2014, TM membawa sabu tersebut ke Lampung untuk diserahkan kepada BU, yang dikenalnya pada tahun 2011 silam saat menjalankan masa hukuman di Lapas yang sama.
TM yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk Aceh-Medan ini berangkat menuju Lampung dengan menumpang truk milik rekannya. Selama perjalanan, TM terus melakukan komunikasi dengan BU via SMS. Kepada BU, TM meminta untuk menunggunya di Jalan Raya Pasar Natar Kabupaten Kalianda Lampung Selatan. Setibanya di Pasar Natar, TM memberikan informasi kedatangannya kepada BU. Melihat truk yang dikendarai TM tiba, BU menghampiri TM dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama mereka bertemu, petugas datang dan mengamankan keduanya beserta barang bukti 1 kg sabu yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.
Diketahui TM merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Ia di vonis hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya dalam upaya penyelundupan 300 Kg Ganja melalui Pelabuhan Baka Heuni, pada 2006 silam. TM mengenal JU di Lapas tempat ia menjalani hukuman. Pada tahun 2012, TM dibebaskan dari masa hukumannya. Kepada petugas, TM mengaku baru kali ini diminta JU mengantar sabu. Ia dijanjikan akan menerima imbalah sebesar Rp. 20 juta, jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut.
Berbeda dengan TM, BU mengaku pernah beberapa kali menjadi kurir Narkoba sebelum akhirnya tertangkap. Pergerakan BU selama ini berada di bawah kendali seseorang yang ia kenal berinisial K (DPO). BU mengaku akan mendapat imbalan Rp 10 Juta jika pekerjaannya kali ini berhasil. Dari hasil pemeriksaan diketahui BU pernah divonis bersalah karena terbukti sebagai pecandu Narkotika dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Tak kapok dengan hukuman yang telah ia jalankan, BU kini malah terlibat bisnis Narkoba.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Kantor BNN Cawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komentar Anda
Belum ada Komentar
Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.