Penanggulangan Masalah Ganja di Aceh Harus Holistik

lina haryati

13 years ago

post-19
post-19

Ladang ganja di Aceh kembali ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah (Polda Aceh).  Kali ini tim gabungan menemukan 25 hektar ladang ganja, yang tersebar di tiga titik antara lain:  22 hektar di Pegunungan Lamteuba dan Lampanah serta 3 hektar sisanya ditemukan di Indrapuri. Tinggi pohon ganja bervariasi mulai dari 1,5 meter hingga 2 meter.

Ladang ganja di Lamteuba dan Indrapuri tidak terletak pegunungan yang terjal, tapi cukup dekat dari pemukiman warga. Hal ini menjadi indikasi bahwa sindikat berusaha untuk mengelabui aparat.

Tim gabungan kemudian mencabut seluruh batang pohon ganja yang ada di lokasi dan kemudian membakarnya. Selain tim BNN dan Polda, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah petinggi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan media.

Menanggapi maraknya penanaman ganja di Aceh, Benny J. Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan bahwa masalah ganja memang kompleks, karena masalah Narkoba melibatkan banyak pihak, bukan hanya petaninya semata. Karena itulah, penanganan ganja tidak boleh parsial, akan tetapi secara komprehensif.

“Upaya yang dilakukan bukan hanya dari aspek penegakkan hukum semata, namun harus diselaraskan dengan upaya perbaikan kesejahteraan”, kata Deputi.

Penanganan yang seimbang antara sisi represif dan pemberdayaan masyarakat tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada dukungan yang serius dari berbagai pihak, sehingga kerjasama lintas sektoral memang mutlak terealisir.

“Dalam upaya ini, BNN tidak dapat bekerja sendiri, perlu kerjasama lintas sektoral yang lebih konkret”, ujar Deputi kepada tim Humas.

Deputi juga berharap agar seluruh elemen yang ada Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, tokoh agama, dan juga media agar bersama-sama bergandengan tangan untuk turut mengatasi masalah ganja.

Seluruh elemen ini harus dapat meyakinkan masyarakat Aceh untuk tidak menanam ganja meski hal itu bisa menjadi lahan bisnis yang besar. Dengan harga pasaran Rp 1,8 juta perkilogram, diharapkan masyarakat jangan sampai tergiur dengan bisnis ganja tersebut. 

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Brigjen Setyanto, mengatakan bahwa untuk menangani masalah ganja di wilahnya, bersama jajarannya, ia akan berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum yang jelas, tapi tanpa mengesampingkan sosialisasi tentang larangan penanaman ganja kepada masyarakat. Setyanto akan berupaya untuk mendorong masyarakat yang masih menanam ganja untuk beralih ke sektor tanaman lainnya yang lebih produktif.

Setyano menambahkan bahwa pegunungan Aceh Besar sangat berpotensi untuk  disalahgunakan sebagai lahan ganja, karena disamping lahannya subur, masih banyak warga pedalaman yang miskin, yang bisa dipengaruhi untuk terlibat dalam penanaman ganja ini.

Kepada media, ia juga mengatakan bahwa banyak masyarakat miskin yang lebih memilih jalan pintas dengan menanam ganja, karena ingin mendapatkan uang dengan waktu singkat.

Sebelum menutup pembicaraannya, Wakapolda Aceh menyebutkan data bahwa sejak 2011 lalu,  Polda Aceh telah  memusnahkan 183 hektar ladang ganja di Aceh. (KA/BK)

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.