Wajib Lapor Pecandu Narkotika

kukuh_ariwibowo

11 years ago

post-19
post-19

Peran serta masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mamu dan mampu dalam berpartisipasi aktif dilingkungannya agar tercipta lingkungan bebas Narkoba. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Untuk mengetahui suatu lingkungan bebas Narkoba perlu dilakukan test/uji Narkoba, sebagaimana yang telah diuraikan pada Bab IV. Apabila diketahui ada yang positif sebagai penyalahguna Narkoba maka yang bersangkutan dirujuk untuk mengikuti terapi rehabilitasi agar bersangkutan bisa pulih dan meninggalkan perilaku buruknya sebagai penyalahguna Narkoba.

Untuk mendeteksi penyalahguna Narkoba, disamping dengan pelaksanaan test Narkoba dimaksud, para pecandu Narkoba yang sudah dewasa ataupun yang belum dewasa dihimbau agar segera melaporkan kasus kecanduannya untuk menjalani terapi rehabilitasi ditempat-tempat terapi rehabilitasi. Proses melaporkan diri itulah yang disebut wajib lapor. Kegiatan wajib lapor ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan atau oran tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatn melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 dinyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalah guna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan demikian jelas bahwa apabila ada penyalh guna Narkoba secepat mungkin yang bersangkutan (apabila sudah dewasa) ataupun orang tua dari penyalah guna (apabila penyalah guna belum cukup umur) segera melaksanakan wajib lapor agar penyalah guna tersebut segera menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Masyarakat di sekitarnya harus memprakasai kegiatan wajib lapor ini agar segera dapat mencapai lingkungan bebas Narkoba.

Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengibatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan memberikan bahan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor; Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Nomor 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Disamping itu, lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

Wajib lapor dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor. Dalam hal ini laporan dilakukan selain pada Institusi Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor. Pecandu yang telah melaksanakan wajib lapor dimaksud, wajib menjalani rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasinya. Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial dan Badan Narktika Nasional.

Sumber: Buku saku peran serta masyarakat di bidang P4GN tahun 2012

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.