Revolusi Mental Penanganan Narkoba : Sebuah Keseimbangan Cara Galak dan Lunak Hancurkan Narkoba

dedihumas bnn

10 years ago

post-19
post-19

Melihat kondisi ini, semua pihak buka suara, silang pendapat, adu debat, tapi di lain sisi, para  sindikat justru terus melesat menebar pil pil dan bubuk madat. Negara berada dalam kondisi darurat, karena narkoba terus beredar bukan hanya di tempat hiburan, tapi sudah masuk hingga ke perumahan.

Dari data yang ada, 4 juta jiwa anak bangsa sudah diracuni narkoba. Presiden RI, dalam sambutannya 26 Juni 2015 lalu di Istana dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dengan tegas mengatakan, persoalan narkoba harus dituntaskan.

Setidaknya ada tiga pesan utama Bapak Jokowi yang patut dicermati kepada seluruh perangkat negeri untuk  melawan narkoba, pertama pencegahan yang partisipasif, pemberantasan sindikat yang agresif, dan rehabilitasi yang masif. Jokowi ingin ketiganya dilakukan simultan, serentak dan menyentak agar para penjahat narkoba tersedak.

Cara Galak Hancurkan Bisnis Sindikat

Berbicara perang melawan narkoba, tentu ada dua pendekatan penting yang perlu dipahami oleh masyarakat. Pertama, menuntaskan masalah narkoba dengan pendekatan supply reduction, atau dikenal dengan mengurangi pasokan. Pengurangan pasokan tentu masuk kepada ranah penegakkan hukum, karena akan terkait dengan tugas Badan Narkotika Nasional dan juga Polri serta penegak hukum narkotika lainnya. Jika boleh dikatakan, pendekatan ini adalah cara galak untuk menghancurkan sindikat.

Dalam ranah ini, penegak hukum yang membidangi narkoba diharapkan dapat menjadi ujung tombak yang mantap untuk mencabik-cabik mata rantai sindikat. Tantangan kini begitu nyata, karena sindikat narkoba seperti tak kehilangan amunisinya untuk memasok narkoba dalam jumlah yang fantastis ke negeri ini.

Tak usah berbicara tahun-tahun ke belakang, dalam tahun 2015 saja, penulis mencatat betapa para penjahat narkoba ini makin nekat memasok barang laknat. Di awal Januari 2015, BNN membekuk sindikat narkotika yang membawa sabu seberat 860 kg dari luar negeri (diduga kuat dibawa dari Tiongkok). Tak berselang lama, periode Juni hingga Agustus tahun ini, sindikat Afrika menggelontorkan sabu seberat satu kuintal lebih dari Tiongkok ke Indonesia dengan beragam modus dan cara.

Berperang melawan narkoba harus dibuktikan dengan keseriusan para penyidik untuk memutus jaringan, menangkap penjahat.  Lalu di level selanjutnya, sang jaksa konsisten menuntut hukuman berat. Hingga endingnya di pengadilan para hakim gagah berani jatuhkan vonis yang superberat pada para (hukuman mati maksimal).

Bukan hanya itu saja, penegak hukum juga ditantang untuk bisa merampas aset para bandar hingga di balik jeruji sekalipun mereka tidak bisa mengembangkan bisnisnya. Fakta yang hingga saat ini terjadi adalah, bandar masih punya aset yang mentereng di luar penjara, sehingga bisnis mereka tetap kenceng dan langgeng. Tak ada pilihan lain, penegak hukum harus gahar dan sangar untuk membuat para bandar gulung tikar.

Jika melihat data dan fakta yang ada, tentu rakyat bertanya, mengapa narkoba selalu ada, mengapa narkoba selalu mengintai generasi kita?  Banyak pendapat mengemuka. Ada yang mengatakan bahwa penegakkan hukum di negara ini begitu kerdil, ada juga menyebut, pangsa pasar narkoba di negeri ini begitu besar, ada pula yang beropini bahwa serangan narkoba ini bentuk dari penjajahan jenis baru atau penjajahan non senjata.

Cara Lunak Dengan Mencegah dan Merehabilitasi

Memerangi narkoba dengan satu pendekatan semata yaitu cara memberantas jaringan sindikat narkoba tidak akan berhasil jika upaya Demand Reduction atau pengurangan permintaan tidak diupayakan.

Seperti apakah demand reduction yang ideal? Di sinilah rakyat dan pejabat bisa bersama-sama bekerja sama dengan erat untuk menggerus para sindikat.

Keseimbangan itu perlu dalam menempuh perang pada narkoba. Di satu sisi, pihak penegak hukum terus menghentikan laju peredaran dengan cara memenjarakan bahkan menghukum mati, dan di sisi yang berbeda, semua unsur bersatu padu menguatkan diri untuk kebal dari rayuan narkoba. Inilah keseimbangan.

Dalam kerangka demand reduction, maka langkah penting yang harus dilakukan adalah; menanamkan konsep bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Konsep lebih baik mencegah dari pada mengobati memang benar adanya. Sebagai langkah preventif, pengembangan partisipasi masyarakat perlu dikembangkan dengan cara mencetak para relawan-relawan anti narkoba agar mereka bisa berperan dalam penanggulangan narkoba sesuai dengan potensinya masing-masing.

Jika ingin melihat role model nyata yang dilakukan relawan anti narkoba, maka kita bisa melihat seorang pejuang di Sukoharjo sana, yang bernama Agus Widanarko atau Danar.

Dia memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dari rumah ke rumah hingga mencapai 1000 desa di Jawa Tengah. Ia sebarkan virus waspada agar orang desa juga melek bahaya narkoba. Bukan hanya itu, Danar dan rekan-rekannya juga mengantarkan pengguna yang butuh dirawat atau direhabilitasi. Dengan kegigihannnya inilah, ia di satu sisi mendapatkan pengakuan dari negara atas sumbangsihnya berupa penghargaan dari Wakil Presiden (waktu itu tahun 2014 ketika masih dijabat Pak Budiono). Inilah bentuk pencegahan yang simultan. Bukan hanya koar-koar mengatakan tidak pada narkoba, akan tetap juga siap mengantar pengguna yang sangat membutuhkan pertolongan.

Bentuk pencegahan yang kedua yang tak boleh dilupakan adalah dengan mengubah daerah rawan narkoba menjadi daerah yang kondusif. Bisa dilihat model ini di Jakarta. Ada belasan kampung rawan narkoba yang kini mulai beralih makin baik citranya. Sejumlah kampung, seperti Kampung Permata (dulu disebut Kampung Ambon), Kampung Bali, Kampung Bonang, dan sejumlah kampung-kampung lainnya kini mulai memperlihatkan wajah yang positif karena anak mudanya makin banyak yang kreatif dan banyak di antara mereka yang sudah meninggalkan bisnis narkoba yang sangat negatif.

Nah yang penting dan tak boleh dilupakan tentu saja pengobatan atau yang dikenal rehabilitasi. Dalam politik hukum negara ini, rehabilitasi menjadi salah satu roh Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal 4 jelas disebutkan adanya jaminan tentang pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

Nah pengaturan rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah pencegahan juga yang harus mendapatkan porsi yang ideal. Mengapa disebut langkah pencegahan, karena dengan merehabilitasi seseorang, maka proses yang dijalani oleh pengguna tak lain agar mencegah si pengguna ini terperosok lebih dalam di jurang kecanduan.

Rehabilitasi, Cara Seksi Buat Bandar Gulung Tikar

Genderang perang yang dipelopori Presiden Nixon tahun 1971 secara sporadis diikuti oleh negara-negara lain, belum bisa membuat bandar habis. Karena itulah, pada awal tahun 2014, muncul  paradigma baru dengan fokus penanganan penyalah guna narkoba melalui rehabilitasi.  Meski belum dianggap langkah seksi, namun jika rehabilitasi berjalan sukses maka tak ada lagi penyalah guna yang merogoh koceknya untuk narkoba, sehingga otomatis membuat bandar perlahan gulung tikar. Ketika bisnis narkoba tidak lagi menguntungkan, tentunya Bandar narkoba segera angkat kaki dari negeri tercinta ini.

Sebagai babak pembuka paradigma baru penanganan masalah Narkoba, pada tanggal   26 Januari 2014, bertempat di lapangan Mabes Polri, Kepala BNN bersama Kapolri, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, dan Wakil Ketua MPR-RI mengukuhkan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba dengan tema “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”. Tema ini mengandung pesan bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus dipulihkan dengan cara rehabilitasi. Sementara itu pesan untuk para penegak hukum narkotika agar memiliki orientasi untuk merehabilitasi para penyalah guna narkoba daripada menjebloskannya ke dalam jeruji besi. Pesan ini merupakan pilihan humanis dan terbaik menurut undang – undang bagi masa depan bangsa.

Paradigma baru penanganan penyalah guna narkoba telah menguras kerja keras para stake holder di level pemerintah.  Atas nama semangat penyelamatan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba, tujuh institusi plat merah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial mulai bersatu padu dalam mengimplementasikan penanganan bagi penyalahguna narkoba dari hulu ke hilir secara ideal. Tanggal 11 Maret 2014 menjadi tonggak sejarah karena ke-7 instansi di atas sepakat membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Peraturan Bersama (Perber) yang mengatur tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Muncul Konsep Asesmen Agar Dipastikan Mana Pecandu Mana Pengedar

Perber mengatur penanganan penyalah guna narkoba dengan cara yang ideal, yakni melalui asesmen terpadu. Prosedurnya, ketika seseorang ditangkap, maka ia akan menjalani asesmen terpadu yang dilakukan oleh tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalah guna narkotika. Fase ini akan menentukan apakah tersangka ini pengguna murni dan ataukah merangkap sebagai pengedar.

Selain itu, tim asesmen akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalah guna narkoba. Hal ini sangatlah penting guna memulihkan penyalah guna narkoba yang tertangkap oleh penyidik, mereka akan menjalani rehabilitasi sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, proses menjalani rehabilitasi ini sesuai dengan UU, dihitung  sebagai proses menjalani hukuman.

Hal ini perlu dilakukan karena politik hukum pemerintah sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku saat ini menganut double track system pemidanaan, artinya penyalah guna murni wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena mereka dalam keadaan ketergantungan narkoba, sedangkan penyalah guna yang merangkap pengedar dipidanakan penjara namun tetap diberikan akses rehabilitasi.

span style="font-size: 12.0pt; font-family: "Arial","sans-serif"; color: #222222; mso-bidi-font-weight: bold;">Sudah Banyak Terobosan, Tinggal Implementasi Ditingkatkan

span style="font-size: 12.0pt; font-family: "Arial","sans-serif"; color: #222222;">Dari perspektif hukum dan terobosan aturan-aturan turunan, tentu banyak dinamika yang bisa dipertontonkan pada masyarakat dalam konteks penanggulangan masalah narkoba. Memang, konsep yang sudah dibuat belum seindah yang terjadi di lapangan. Kini, masyarakat ingin melihat bagaimana pemerintah dapat melaksanakan semua sektor secara berimbang, yaitu langkah pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi bisa berjalan dalam satu irama. Tidak ada yang lebih depan, semuanya sama, harus dikedepankan agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba di negeri ini bisa hilang, sirna. 

 

 

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.