Sidang CND Bahas Implementasi Deklarasi Politis dan Rencana Aksi Untuk Tangani Narkoba

kukuh_ariwibowo

11 years ago

post-19
post-19

Pada tanggal 13-21 Maret 2014 di Wina, Austria akan diselenggarakan sidang Komisi Narkoba/Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-57. Sidang akan didahului oleh sesi tingkat tinggi (tingkat menteri)/High Level Segment (HLS) yang berlangsung pada tanggal 13-14 Maret 2014 dan dilanjutkan dengan sidang reguler CND ke-57 pada 17-21 Maret 2014.

Komisi Narkoba CND dibentuk oleh ECOSOC melalui resolusi 9 (I), tanggal 16 Februari 1946, sebagai badan pembuat kebijakan dalam sistem PBB terkait dengan masalah narkoba. CND beranggotakan 53 negara, 11 diantaranya dari kawasan Asia dan 1 rotating seat, untuk periode 4 tahun. Indonesia saat ini menjadi salah satu anggota Komisi untuk periode 2014 – 2017.

Komisi Narkoba/CND membantu ECOSOC dalam mengawasi penerapan konvensi dan perjanjian internasional mengenai narcotic drugs yaitu Single Convention on Narcotic Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971, dan United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988. CND juga memberikan masukan terkait dengan pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursornya kepada ECOSOC.

Pada pertemuan sesi ke-57 CND tahun ini, akan dibahas isu-isu penting terkait narkoba, seperti demand and supply reduction, pembatasan ruang lingkup precursor maupun hal-hal bersifat administratif terkait dengan fungsi UNODC sebagai badan PBB yang menangani isu obat-obatan terlarang global.

Pertemuan tingkat menteri ini akan mengangkat tema “Progress achieved and challenges in implementing the Political Declaration and Plan of Action on International Cooperation towards an integrated and balanced strategy to counter world drug problem”.

Pertemuan bertujuan untuk melakukan tinjauan atas implementasi negara-negara anggota CND atas Deklarasi Politik dan Rencana Aksi 2009 Menuju Strategi yang Terintegrasi dan Berimbang untuk memberantas persoalan obat-obatan terlarang global dan sekaligus mempersiapkan UN General Assembly Special Session yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2016.

Tiga upaya utama yang telah dilakukan oleh Indonesia sebagai implementasi dari Deklarasi Politik dan Rencana Aksi 2009, yang pertama disahkannya UU No 35 tahun 2009 sebagai pengganti UU Narkotika tahun 1997; kedua, Indonesia mengutamakan kebijakan bidang pencegahan sampai pasca rehabilitasi; ketiga, upaya Indonesia dalam menanggulangi kejahatan narkoba adalah melalui kerjasama Internasional untuk memberantas jaringan pengedar narkoba.

ARTI PENTING HIGH LEVEL CND 57

1.     5 tahun setelah Deklarasi Politik dan Rencana Aksi Dunia melawan kejahatan narkotika, pertemuan CND ke-57 dilakukan pada tingkat menteri untuk mengkaji hal-hal yang telah dilakukan dan langkah-langkah kedepan yang perlu dilakukan dalam melawan kejahatan narkoba.

2.     Indonesia mulai tahun 2014 menjadi anggota penuh CND untuk periode 4 (empat) tahun kedepan, sehingga akan aktif secara penuh bersama anggota lainnya memajukan langkah dan upaya nyata dalam mengatasi kejahatan narkoba.

3.     Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius, terorganisir dan bersifat lintas batas, sehingga kerjasama dunia, regional dan bilateral sangat penting artinya, karena tidak satupun negara di dunia dapat mengatasinya sendiri.

4.     Indonesia dengan angka prevalensi mencapai 2,2 persen atau sekitar 4 (empat) juta, telah menjadi negara tujuan dan pasar yang besar di kawasan, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menguranginya antara lain melalui penyelamatan pengguna narkoba dan pemberantasan yang seimbang.

Dalam rangka mendorong upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang mana sejalan dengan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, maka selama berlangsung sidang HLS dan CND, Indonesia menampilkan pameran berupa peragaan materi rehab termasuk kegiatan dan fasilitas pasca rehab di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang telah dikunjungi oleh Yuri Fedotov (Executive Director UNODC) pada Desember 2012.

Sidang HLS dan CND akan dihadiri oleh Delegasi RI yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk High Level Segment dan Kepala BNN untuk Sidang Reguler CND ke-57 serta diikuti oleh sejumlah pejabat/wakil dari Kemenko Polhukam, BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri, PPATK, dan Badan POM sebagai anggotanya.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.