INDONESIA DARURAT NARKOBA

kukuh_ariwibowo

10 years ago

post-19
post-19

Peredaran gelap narkoba di Indonesia bisa dikatakan sudah masuk pada keadaan darurat narkoba. Banyak penangkapan yang telah  dilakukan oleh penegak hukum seperti BNN, Kepolisian, dan Petugas Bea dan Cukai. Namun upaya tersebut ternyata belum cukup menurunkan peredaran Narkoba di Indonesia.

Melihat keadaan tersebut, pemerintah telah membuat suatu kebijakan bersama, dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber) yang ditandatangani oleh 7 lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol Plus yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Intinya pada Perber ini, penanganan masalah narkoba bukan hanya menekankan pada sektor pemberantasannya atau sektor suplynya saja, namun harus ada upaya penanganan pada sektor demannya atau permintaanya. Hal ini harus ada penanganan bagi para pecandu dan korban penyalah guna narkoba.

Penanganan para pecandu yang selama ini tertangkap oleh penegak hukum lalu ditempatkan di penjara, namun dengan adanya Perber ini, pecandu dan korban penyalah guna narkoba yang tertangkap harus direhabilitasi dan ditempatkan di tempat rehabilitasi bukan di penjara. Walau pecandu atau penyalah guna narkoba dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum, tetapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hal ini terpapar pada acara kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Bantuan Hukum Non Legitimasi dengan tema Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Zat Baru Narkotika, Rabu (10/12) di Kantor BNN Provinsi Bali.

Namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jaya Kesuma, SH, MH, Kejari Denpasar belum bisa melakukan putusan rehabilitasi. "Kami saat ini belum bisa melakukan putusan rehabilitasi, karena di Bali bukan salah satu Provinsi yang ditunjuk sebagai Pilot Project, kemudian di Bali belum dibentuk tim asesmen terpadu", menurut Jaya.

Tetapi menurut Darmawel Aswar, S.H M.H, selaku Direktur Hukum BNN mengatakan, "jika para pecandu ini tidak segera direhabilitasi, maka permintaan narkoba akan terus ada". Terlebih saat ini banyak muncul zat baru, atau yang disebut sebagai New Psychoactive Subtances (NPS).

Berdasarkan data BNN yang disampaikan oleh Darmawel, saat ini laboratorium BNN telah menemukan 35 zat baru. "Zat baru ini merupakan turunan dari zat narkoba yang sudah ada yang kemudian di ekstrak kembali atau pencampuran zat-zat lain sehingga menjadi zat baru", menurut Darmawel. Saat ini di dunia terdapat sekitar 300 zat baru, tidak menutup kemungkinan zat tersebut masuk ke Indonesia.

Zat baru ini menambah panjang deretan masalah narkoba di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014. Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang didalamnya menambahkan 83 zat baru masuk ke dalam golongan 1.

Komentar Anda

Belum ada Komentar

Login untuk mengirim komentar, atau Daftar untuk membuat akun, gratis dan proses nya hanya 2 menit.